Berikut 40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024



KUYTIMES.COM- JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi telah menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.


40 partai politik resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama 2 pekan pendaftaran dibuka sejak pada hari Senin (1/8/2022) hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.


Pada pukul 23.59 WIB, seluruh komisioner termasuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari melakukan seremoni penutupan pendaftaran.



Pada hari ini, Minggu 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik.



Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup, ucap Hasyim Asy’ari.


Total, ada sebanyak 43 partai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Tiga partai yang tak mendaftarkan diri adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.


Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia belum mengumumkan parpol yang lolos ke tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.



KPU RI tutup pendaftaran parpol peserta pemilu 2024

Daftar 40 partai politik yang resmi mendaftar ke KPU RI selama pendaftaran dibuka 2 pekan sejak pada hari Senin (1/8/2022).


Partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Berikut ini nama parpolnya:


1. Partai Golongan Karya (Golkar)


2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)


3. Partai Bulan Bintang (PBB)


4. Partai Demokrat


5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)


6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)


7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)


8. PKP


9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)


10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)


11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)


12. Partai Republikku Indonesia


13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)


14. Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)


15. Partai Amanat Nasional (PAN)


16. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)


17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)


18. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)


19. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)


20. Partai Reformasi


21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)


22. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)


23. Partai Kedaulatan Rakyat


24. Partai Buruh


25. Partai Republik


26. Partai Ummat


27. Partai Beringin Karya (Berkarya)


28. Partai Indonesia Bangkit Bersatu


29. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)


30. Partai Pelita dokumen


31. Partai Kongres dokumen


32. Partai Karya Republik


33. Partai Pandu Bangsa


34. Partai Bhinneka Indonesia


35. Partai Masyumi


36. Partai Republik Satu


37. Partai Damai Kasih Bangsa


38. Partai Pemersatu Bangsa.


39. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)


40. Partai Kedaulatan.