Warga Kampung Buyuk Bringkang Pertanyakan Tanah Jalan Fasum Menuju Sawah, Diduga Diperjualbelikan, Ketua LIPI Tipikor Jatim Kirim Laporan ke Kajati

 


KUYTIMES.COM, GRESIK - Pengelolaan  Tanah Kas Desa (TKD)  dan status aset tanah jalan menuju sawah Desa  Bringkang,  Kecamatan   Menganti,  Kabupaten  Gresik,  Jatim  dipertanyakan  warga.

Pasalnya aset tanah jalan menuju sawah tersebut tidak lagi bebas dilalui oleh warga karena sudah dikelola  oleh  perusahaan /pengembang.

" Salah satu  warga yang namanya  tidak mau dipublikasikan mengeluh saat mau ke sawah membawa alat mesin penggiling padi mengatakan, untuk saat  ini  sudah tidak bisa bebas  lagi melewati  jalan  ini,  karena  sudah  diportal oleh  pihak  perumahan,  dilarang untuk masuk ke area perumahan oleh  oknum  petugas  perumahan  PT. Fajar. Kata warga

 "Padahal setahu  saya, jalan ini dulunya adalah aset desa yang biasa warga di lewat dengan  bebas. kenapa sekarang malah diportal oleh PT?."  

Diketahui  sebelumnya  jalan selebar  4 meter  tersebut  adalah merupakan aset desa,  yang dengan bebas dipergunakan melintas oleh warga menuju persawahan  untuk bertani.

Namun  belakangan  ini  warga  mulai  mengeluh  dan  mempertanyakan  karena  akses  jalan  mulai dibatasi.jelasnya

Kemudian  menurut  informasi,  yang  dikutip dari  media sudutberita.com,  tanah  tersebut  telah  dikuasai oleh  pihak  pengembang  PT Fajar  dengan  ganti  rugi  yang  dananya  diterima  oleh oknum  perangkat  Desa.

Sementara itu pihak pengembang PT. Mutiara Cahaya Fajar membenarkan terkait  tanah  jalanFasilitas umum ( Fasum ) tersebu, t pihaknya telah membayar Rp 150.000.000,-(seratus limapuluh juta rupiah), namun ia belum bisa memberi keterangan secara rinci.

"Pihak  PT  Fajar belum bisa memberi keterangan, karena kami belum tau,  soalnya ada yang mengurusi langsung." Namun menurutnya terkait dengan jalan tersebut pihaknya masih mengijinkan warga untuk melewatinya.  kata Fajar pemilik  perusahaan , (16/12/2021)


"Bahwa jalan Fasum tersebut kami tetap mengijinkan masyarakat untuk lewat menuju sawah, cuman kalau malam tetap kami tutup, demi keamanan." Tambahnya

Terpisah, Kepala Dusun (Kasun) Buyuk Supa’is, mengatakan, mengakui bahwa dusun Buyuk mendapatkan dana Aspirasi dari PT Mutiara Cahaya Fajar, sebesar Rp100.000.000.00 (Seratus Juta Rupiah), namun dana tersebut saya terima melalui Sapariono selaku ketua  Badan Pendamping Desa (BPD ) Desa Brinkang. Terangnya


"Lanjut Kasun, Itupun kami prosesnya sangat  panjang  melibatkan  Dua belas  (12) Orang  Perwakilan warga Dusun  Buyuk  Desa  Bringkang, BPD dan Kepala  Desa  untuk membentuk  kesepakatan."  Ujar Supais.  Kamis  (22/12/21)

Adapun uang tersebut tetap disalurkan melalui Desa, yang diterimakan lewat Sapariono Ketua BPD desa Bringkang  dan Sukarno selaku Kepala desa Bringkang.  Lebih lanjut  disepakati dari jumlah Rp 150 juta tersebut,  untuk kas  desa  Bringkang, Rp 50 juta (lima puluh juta rupiah)  dan  untuk dusun Buyuk  Rp 100 juta.

Untuk tahapan penerimaan,  yang  pertama sebesar Rp 30 juta (Tiga puluh juta rupiah),  kedua  sebesar Rp 30 juta  (Tiga puluh juta rupiah)  dan  yang  terakhir Rp. 40 juta  (Empat puluh juta rupiah). Terang kasun

Sedangkan penggunaan atas dana tersebut menurut Supa'is dipergunakan untuk membangun fasilitas umum dan untuk penanggulangan covid-19.

"Dana dialokasikan untuk pembangunan Fasilitas umum seperti pembangunan  Pos kamling dan dana Covid-19." Pungkas Supa’is


Sementara itu, Moch  Hasan Ketua Tim investigasi, Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI Tipikor RI) Jawa Timur menerangkan,  adanya  dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam kasus tanah Fasum (Fasilitas Umum) tersebut.  " Dengan  lebar 4meter  dan  panjang  150meter tersebut.terangnya

 Setelah kami lakukan investigasi oleh tim, bahwa tanah fasum tersebut sudah dijual kepada pihak pengembang.  Dan pengelolaan dana hasil  tersebut terindikasi diduga  digunakan secara pribadi oleh oknum perangkat  desa  Bringkang," ujarnya  

Masih ketua tim Investigasi Lpi Tipikor Moch Hasan, untuk kasus dugaan Korupsi Tanah Kas  Desa (TKD) atau Fasilitas Umum terbilang untuk petani dusun Buyuk yang diduga kuat diperjualbelikan,  maka ketua Investigasi  melayangkan surat Laporan dan pengaduannya atas temuan ini, ke pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) Kejaksaan Tinggi ( kajati) Jawa Timur." ungkapnya