Arteria Dahlan Ternyata Punya Kekebalan Hukum



KUYTIMES.COM - Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyelidikan terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan. Penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.


"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).


Dikatakan Zulpan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan. Lebih lanjut, pernyataan Arteria Dahlan ini dilakukan dalam rapat kerja resmi. Keputusan itu juga mengacu pada Pasal 2 UU MD3.


"Kemudian Pasal 2 dalam UU tersebut di atas juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR," tuturnya.


Selain itu, dengan statusnya sebagai anggota DPR RI, Arteria Dahlan juga memiliki hak imunitas. Hal ini membuat Arteria Dahlan tidak dapat dilaporkan atau dipidanakan.