Padang, 8 Juni 2026 – Kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Sijunjung yang terjadi tak lama setelah pemberitaan mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menuai perhatian dan keprihatinan dari berbagai pihak. Tindakan kekerasan tersebut dinilai tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Julianda Emen Sugito, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, wartawan memiliki hak dan tanggung jawab profesional untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk mengenai persoalan yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.
“Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi. Ketika wartawan diintimidasi atau menjadi korban kekerasan karena menjalankan tugas jurnalistiknya, maka yang terancam bukan hanya individu wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya.
Emen menilai pemberitaan mengenai aktivitas PETI merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan media. Informasi yang disampaikan kepada publik, kata dia, bertujuan agar persoalan yang terjadi di tengah masyarakat dapat diketahui, dibahas, dan dicarikan jalan keluar secara bersama-sama.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin telah lama menimbulkan berbagai dampak lingkungan yang serius, mulai dari kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, hingga meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor.
Namun demikian, Emen menegaskan bahwa persoalan PETI tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Di balik aktivitas tersebut, terdapat banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonomi keluarganya pada sektor pertambangan karena keterbatasan lapangan pekerjaan dan alternatif mata pencaharian.
“Jangan menyalahkan wartawan yang menjalankan tugasnya. Tetapi jangan pula hanya menyalahkan masyarakat yang terlibat dalam PETI tanpa memahami kondisi ekonomi yang mereka hadapi. Persoalan ini harus dilihat secara utuh agar solusi yang dihasilkan benar-benar menyentuh akar masalah,” katanya.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan solusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah mempercepat penataan tata kelola pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Penegakan hukum harus berjalan, termasuk terhadap pelaku kekerasan. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga harus menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, kepastian ekonomi, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
GMNI juga mengajak seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PETI. Menurut Emen, hanya melalui komunikasi yang terbuka dan pencarian solusi bersama, konflik yang selama ini muncul dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan.
“Persoalan PETI dan kekerasan terhadap wartawan tidak akan selesai dengan ancaman atau kemarahan. Yang dibutuhkan adalah keberanian semua pihak untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.
