KUYTIMES,COM, Kota bekasi, - Pada hari selasa 29/03/2022 di Ruma sakit Hermina Kota Bekasi kedua orang tua dari almarhum flavius doli manalu kembali mendatangi management rumah sakit hermina kota bekasi, bersama ORGANISASI kemasyarakatan pimpinan anak cabang babelan, pemuda batak bersatu (PBB) yang telah menerima kuasa pendampingan dari orang tua almarhum
Hotbin manalu dan istrinya herdiana.
Dalam pertemuan hari ini menindaklanjuti pada hari jumat yang lalu 25/03/2022 sebab pihak keluarga almarhum sempat berselisih dengan pihak menegemen RS Hermina prihal ketidak jelasan administrasi dan kurangnya pelayanan kesehatan yg dilakukan terhadap korban bernama flafius doli manalu Dan mengakibatkan meninggal
Korban meninggal dalam usia 6 bulan.
Dalam pertemuan hari ini selasa pihak menegement RS Hermina bersedia memberikan keterangan dan jawaban beberapa poin pertanyaan yang diajukan oleh orang tua korban bersama pengurus Ormas, Pemuda Batak Bersatu pimpinan anak cabang Babelan.
Dalam poin pertama Anak atau pasien pada tgl 24/ 02/ 2022 sampai dengan 05 /03/ 2022.
Dirawat dirumah sakit Hermina kota bekasi dan dokter menyatakan pasien boleh pulang dikarenakan sudah sembuh dari penyakit Covid 19. Sehingga anak ini dibawa pulang oleh orang tuanya beberapa minggu kemudian pada tgl 18/03/ 2022 Anak ini kembali masuk RS Hermina dikarena sakit kembali.
Ketika orang tua pasien sedang melakukan pendaftaran ke administrasi rumah sakit merasa kaget saat Menerima pemberitahuan bahwa anaknya atas nama flafius doli manalu (alm) masih terdaftar sebagai pasien rawat dirumah sakit terkait hingga tgl 18 /03 /2022.
Management RS menjawab pertanyaan pada poin pertama bahwa telah terjadi kesalahan sistem komputer dirumah sakit eror selama 2 minggu terhitung awal kepulangan pasien tgl 5/03/2022 hingga tgl 18/03/2022. Ujar dr Reny selaku staf menegement medis rumah sakit. namun setelah ditanyakan keakuratan pernyataannya, dr Reny menganulir. Imbuhnya sebenarnya telah terjadi kesalahan input bukan komputer yg eror. Selanjutnya dr Reny menjelaskan dan memberikan bukti bahwa prihal tagihan biaya perawatan sudah terhenti pada saat pasien keluar dari rumah sakit yakni tgl 05/03/2022, namun disistem belum dicatatkan hingga kedatangan pasien ke 2 kalinya kerumah sakit pada tgl 18/ 03/ 2022 demikianlah keterangannya.
Pertanyaan poin ke 2 yakni tanggal 18/ 03 /2022 pasien masuk rumah sakit langsung dilakukan proses tes swab antigen dengan hasil negativ, Lalu beberapa jam kemudian dilakukan tes swab PCR dan hasilnya keluar hari minggu jam 06 pagi tgl 20/03/2022 dinyatakan positiv covid19 ,setelah itu pada pukul 17.00 wib di nyatakan bahwa pasien meninggal dunia, dalam hasil medis atau keterangan surat kematian bahwa penyakit tidak menular.
Setelah pihak menagement terkait dokter Reni memberikan jawaban dengan data medis pasien yang sebenar nya pasien ini pada tanggal 18/03/2022 memang benar dilakukan swab antigen dan jawaban nya negatif lalu sesuai prosedural swab pcr dan hasil positif oleh karena itu kami mendiaknosis pasien bayi ini dlm status penemonia makanya ditempatkan diruangan penemonia sehingga dokter berkesimpulan bahwa pasien meninggal bukan karena penyakit menular.
Lalu dia menambahkan pernyataan nya bahwa pasien menderita penyakit infeksi paru - paru lanjut katanya sebelum meninggal kondisi infeksi paru nya jadi sok ( sepais pungsi organ) itulah yg dinamakan penemonia , Disela keterangan dokter Reni pihak keluarga mendapatkan keterangan tambahan yg didapatkan dari dokter Rina yg merawat langsung korban dalam pernyataan nya korban penyakit covid 19 dan lanjut pernyataan keluarga org tua pasien menyatakan keberatan atas keterangan atau jawaban dokter Reni ,sebab tidak singkron jawaban dokter Rina sama dokter Reni perihal kasus medis kematian anak bayi flavius doli manalu( almarhum). Sementara dokter Reni menyikapi nya tetap dengan jawaban yg diatas. Yaitu percaya dengan data yg tertulis.
Dalam Pertanyaan poin yg ke tiga Pada saat almarhum mau dibawa pulang oleh keluarga suster bertanya kepada org tua almarhum apakah pake ambulan desa, mobil pribadi atau ambulan rumah sakit?lalu di Jawab org tua almarhum pake ambulan rumah sakit saja ,dan perawat pun mengarahkan untuk menemui satpam inisial (T) guna mencarikan ambulan, setelah ambulan didapatkan satpam meminta agar menyelesaikan administrasi sebesar 700 ribu.dan org tua almarhum menyanggupi dan menyerah kan uang tersebut kepada satpam tanpa ada kwitansi yg seharusnya pembayaran itu dilakukan secara resmi ke loket pembayan rumah sakit.
Pada hari Jumat tgl 25/3/2022 pihak keluarga dan Ormas PBB pac babelan datang menemui menagement rumah sakit bertemu dengan ibu ria sebagai humas RS dan ibu sri bagian umum dan pak idris kepala ruang jenajah.
Keterangan yg didapatkan melalui bagian humas adalah bahwa biaya ambulan tidak menjadi tanggungan BPJS. Lalu prihal uang biaya ambulan dikarenakan menggunakan jasa pihak ke 3 . Maka dikenakan seharga 700 ribu. Seharusnya uang ambulan itu dibayarkan ke loket secara resmi sehingga mendapatkan kwitansi Tetapi saat dikonfirmasi telah dibayarkan ke oknum satpam inisial(T) tanpa melalui kasir rumah sakit. Sementara ibu sri sebagai kabag umum sangat menayangkan atas ulah oknum ini serta mengakui kesalahan dan akan memperbaiki pelayanan agar tidak terulang kembali permasalahan seperti ini tutupnya.
sopar sp.
