KUYTIMES.COM, GRESIK - Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) dan status aset tanah jalan menuju sawah Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jatim dipertanyakan warga.
Pasalnya aset tanah jalan menuju sawah tersebut tidak lagi bebas dilalui oleh warga karena sudah dikelola oleh perusahaan /pengembang.
" Salah satu warga yang namanya tidak mau dipublikasikan mengeluh saat mau ke sawah membawa alat mesin penggiling padi mengatakan, untuk saat ini sudah tidak bisa bebas lagi melewati jalan ini, karena sudah diportal oleh pihak perumahan, dilarang untuk masuk ke area perumahan oleh oknum petugas perumahan PT. Fajar. Kata warga
"Padahal setahu saya, jalan ini dulunya adalah aset desa yang biasa warga di lewat dengan bebas. kenapa sekarang malah diportal oleh PT?."
Diketahui sebelumnya jalan selebar 4 meter tersebut adalah merupakan aset desa, yang dengan bebas dipergunakan melintas oleh warga menuju persawahan untuk bertani.
Namun belakangan ini warga mulai mengeluh dan mempertanyakan karena akses jalan mulai dibatasi.jelasnya
Kemudian menurut informasi, yang dikutip dari media sudutberita.com, tanah tersebut telah dikuasai oleh pihak pengembang PT Fajar dengan ganti rugi yang dananya diterima oleh oknum perangkat Desa.
Sementara itu pihak pengembang PT. Mutiara Cahaya Fajar membenarkan terkait tanah jalanFasilitas umum ( Fasum ) tersebu, t pihaknya telah membayar Rp 150.000.000,-(seratus limapuluh juta rupiah), namun ia belum bisa memberi keterangan secara rinci.
"Pihak PT Fajar belum bisa memberi keterangan, karena kami belum tau, soalnya ada yang mengurusi langsung." Namun menurutnya terkait dengan jalan tersebut pihaknya masih mengijinkan warga untuk melewatinya. kata Fajar pemilik perusahaan , (16/12/2021)
"Bahwa jalan Fasum tersebut kami tetap mengijinkan masyarakat untuk lewat menuju sawah, cuman kalau malam tetap kami tutup, demi keamanan." Tambahnya
Terpisah, Kepala Dusun (Kasun) Buyuk Supa’is, mengatakan, mengakui bahwa dusun Buyuk mendapatkan dana Aspirasi dari PT Mutiara Cahaya Fajar, sebesar Rp100.000.000.00 (Seratus Juta Rupiah), namun dana tersebut saya terima melalui Sapariono selaku ketua Badan Pendamping Desa (BPD ) Desa Brinkang. Terangnya
"Lanjut Kasun, Itupun kami prosesnya sangat panjang melibatkan Dua belas (12) Orang Perwakilan warga Dusun Buyuk Desa Bringkang, BPD dan Kepala Desa untuk membentuk kesepakatan." Ujar Supais. Kamis (22/12/21)
Adapun uang tersebut tetap disalurkan melalui Desa, yang diterimakan lewat Sapariono Ketua BPD desa Bringkang dan Sukarno selaku Kepala desa Bringkang. Lebih lanjut disepakati dari jumlah Rp 150 juta tersebut, untuk kas desa Bringkang, Rp 50 juta (lima puluh juta rupiah) dan untuk dusun Buyuk Rp 100 juta.
Untuk tahapan penerimaan, yang pertama sebesar Rp 30 juta (Tiga puluh juta rupiah), kedua sebesar Rp 30 juta (Tiga puluh juta rupiah) dan yang terakhir Rp. 40 juta (Empat puluh juta rupiah). Terang kasun
Sedangkan penggunaan atas dana tersebut menurut Supa'is dipergunakan untuk membangun fasilitas umum dan untuk penanggulangan covid-19.
"Dana dialokasikan untuk pembangunan Fasilitas umum seperti pembangunan Pos kamling dan dana Covid-19." Pungkas Supa’is
Sementara itu, Moch Hasan Ketua Tim investigasi, Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI Tipikor RI) Jawa Timur menerangkan, adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam kasus tanah Fasum (Fasilitas Umum) tersebut. " Dengan lebar 4meter dan panjang 150meter tersebut.terangnya
Setelah kami lakukan investigasi oleh tim, bahwa tanah fasum tersebut sudah dijual kepada pihak pengembang. Dan pengelolaan dana hasil tersebut terindikasi diduga digunakan secara pribadi oleh oknum perangkat desa Bringkang," ujarnya
Masih ketua tim Investigasi Lpi Tipikor Moch Hasan, untuk kasus dugaan Korupsi Tanah Kas Desa (TKD) atau Fasilitas Umum terbilang untuk petani dusun Buyuk yang diduga kuat diperjualbelikan, maka ketua Investigasi melayangkan surat Laporan dan pengaduannya atas temuan ini, ke pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) Kejaksaan Tinggi ( kajati) Jawa Timur." ungkapnya