Masyarakat Pekon Pagar Bukit Induk Pertanyakan Penanganan Kasus Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa



KUYTIMES.COM, PESISIR BARAT - Masyarakat Pekon Pagar Bukit Induk Kecamatan Bangkunat kabupaten Pesisir Barat mempertanyakan sejauh mana Penanganan penuntasan kasus  indikasi penyelewengan keuangan desa, berdasarkan dugaan terjadi  penyimpangan dari aturannya  beberapa  pelaksanaan program pembangunan di Pekon pagarbukit Induk yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019.  yang telah mereka laporkan  ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada tanggal 5 Juni 2020 lalu. 


warga Pekon Pagarbukit Induk , My,Rt, Ry,(inisial) , Minggu 20 Februari 2022, mengatakan masyarakat melaporkan  tentang hal tersebut kepada penegak hukum dan sampai saat ini menunggu bagaimana kejelasan dari kasus yang mereka laporkan itu, sebab mereka menduga terjadi berbagai penyimpangan dari aturan yang ada, dalam  beberapa pelaksanaan  program pembangunan yang dilakukan di Pekon itu  yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019 .



diantaranya yaitu pembukaan dan pengerasan badan jalan  dengan panjang 1.710 meter,   sebagai akses jalan menuju perkebunan dan ladang warga, dengan total  dana anggaran  Rp636.890.000. di Pemangku Durian Muli di Pekon setempat. Yang diduga tidak melalui item padat karya dengan  Memberdayakan masyarakat setempat dalam penebasan dan pembersihan lahan yang upahnya dalam item itu sebesar Rp194.940.000. 


"Iya dalam pembukaan dan perkerasan  sepanjang 1.710 meter ini , tidak menggunakan padat karya, mutlak pakai ekskavator, kalau gak salah itu hanya delapan hari kerja ekskavator itu. Ya bagi kami masyarakat  ini, namanya dibodohi oleh pihak aparat Pekon atau pemerintahan pekon, setahunya masyarakat dibangun. Yang penting dibangun. Mau ukur ukurannya masyarakat tidak tahu. Yang penting dibangun jalan gak becek lagi. Tetapi  masyarakat kami juga ada yang pintar. Pembangunan ini kan ada juklak juknisnya. Ternyata dipelajari dan dipahami indikasi ada penyelewengan dana, pemalsuan dokumentasi terhadap pembukaan dan pengerasan jalan ini," kata My. 


Selain itu kata My, ada juga kegiatan yang masih bersumber dari DD Pekon pagar bukit yang diduga tidak terealisasi  yaitu perpustakaan desa yang dianggarkan sekitar Rp5juta. 


terkait item pembukaan dan pengerasan badan jalan di pemangku durian Muli Pekon Pagarbukit induk dari pengecekan wartawan  di lapangan, Minggu 20 Februari 2022, terlihat  ada bagian atau  titik dari jalan yang  memiliki lebar sekitar empat meter tersebut, telah tertimbun tanah sehingga tidak terlihat bebatuan dari   jalan yang telah dikeraskan tersebut. Ada juga bagian yang telah ditumbuhi rerumputan pada bagian tengah dan kanan kiri jalan. 




Warga lainnnya, Ry, mengatakan bukan hanya item pembukaan dan pengerasan badan jalan, yang diduga warga pengerjaannya tidak sesuai aturan pada pembangunan fisik dari DD tahun 2019 dipekon Pagarbukit Induk tersebut. 


"Ada juga pembangunan sumur bor di pemangku pagar dalam Pekon Pagarbukit induk dengan total anggaran dari DD tahun 2019 sebesar Rp89.111.550. yang dalam aturannya kedalaman sumur bor itu  80 meter namun pada kenyataannya kedalamannya tidak sampai seperti yang ada  di  aturannya. Pada waktu awal dibangun dalam sumur bor itu  hanya 32 meter,  masyarakat menuntut perbaikan karena di bulan September 2019 sumur itu kekeringan, maka pemerintah Pekon menambah kedalamnya 10 meter sehingga total dalam sumur bor itu hanya 42 meter," kata Ry. 


Kata dia, Masih ditahun yang sama, Kemudian pembangunan Tapal batas dengan total anggaran Rp45.115.650. sebanyak lima unit tapal batas. yang diduga material besi yang digunakan adalah besi ukuran diameter 8  namun diaturannya ukuran besi tersebut seharusnya  10. 


"Ini pernah kami laporkan ke kajati Lampung tentang penyelewengan dana Desa tahun 2019 di Pekon pagarbukit Induk tetapi namanya kami hanya sebagai masyarakat biasa cuma membela kebenaran. ya namanya banyak aparat yang inilah itulah, ujung ujungnya kami berhenti karena masalah gak ada duit (biaya) terutamanya," kata Ry ditemui dirumahnya, Minggu 20 Februari 2022. 


Dikonfirmasi, peratin (kepala desa) Pekon Pagar Bukit Induk, Romzi, Minggu 20 Februari 2022,  ditemui dirumahnya , ia tidak ada. 


Kemudian Saat dihubungi melalui telepon, Romzi mengatakan persoalan itu merupakan persoalan lama dan sudah selesai.karena kata dia penegak hukum sudah turun ke lapangan melihat pekerjaan itu. 


"Karena begini, masalah itu dari diungkit mereka dulu, seperti yang disampaikan tadi. sudah selesai.sehingga, Kajati Jaksa dari Turun semua. jadi masalah itu,gak ada masalah lagi, sudah lama. dahulu dari dituntut oleh mereka ada mereka 10 lah masyarakat saya itu. Jadi maksud saya  hal itu sampai  Polda Lampung saya diadukan mereka . jadi sehingga  resahlah Lampung ini perhitungannya. Sehingga kajati Jaksa turun semua waktu itu, jadi sudah selesai, gak ada salah saya. kalau masalah itu," kata Romzi, saat dihubungi, Minggu 20 Februari 2022. 


Bahkan Romzi menanyakan siapa masyarakat yang kembali membuka dan  mempertanyakan tentang persoalan   tersebut. 


"Jadi maksud saya mengadu adukan saya itu siapa orangnya," kata Romzi. 


Ia juga mempertegas bahwa persoalan itu sudah selesai karena semua dugaan warga itu sudah ia laksanakan semua. 


"Ya maksud saya  biar  tahu seperti itulah masalahnya Itu. sampai Polda, saya diadukan  mereka. jadi maksud saya, sudah lama  selesai persoalan ini. Sehingga mereka terjun lapangan mereka geleng geleng kepala dari pihak hukum, karena memang sudah saya laksanakan semua,apa hal hal itu,"  kata Romzi.tim