KUYTIMES.COM, JAKARTA - PT Kabaena Kromit Pratama merupakan salah satu perusahaan tambang yang sampai hari ini eksis melakukan aktivitas pertambangan di kabupaten Konawe Utara tepatnya di blok mandiodo.
Dawamul Mukarom Selaku Ketua Umum Lembaga Pemerhati Investasi Indonesia (LEPI INA) mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi kebeberapa istansi terkait dan menemukan adanya dugaan PT. KKP tak mengantongi IPPKH, dugaan selanjutnya PT. KKP melakukan kongkalikong pemalsuan dokumen tambang diwilayah mandiodo.
"Salah satu dugaan kami adalah PT. KKP tidak mengantongi IPPKH dan parahnya beberapa perusahaan tambang sekitar wilayahnya menggunakan dokumen PT. KKP sebagai pelengkap dalam beraktivitas sampai pada pengapalan/penjualan ore nikel," tegasnya.
Pasalnya, lanjut Dawam, PT. Sriwijaya kami duga kuat tidak memiliki RKAB sehingga patut diduga PT. KKP bekerja sama memuluskan perusahaan tambang yang tidak patuh terhadap UU yang berlaku.
Lanjut, aktivis di salah satu organisasi pergerakan terbesar di indonesia tersebut juga menambahkan bahwa dugaan kami kuat PT. KKP ini tidak memiliki IPPKH.
"Kami secara kelembagaan telah melakukan beberapa penelusuran dan menurut kabid perencanaan dan pemanfaatan hutan Dishut Sultra (Beni Raharjo) mengatakan bahwa PT. KKP itu tidak memiliki IPPKH padahal kami duga kuat PT. KKP melakukan aktivitas pertambangan diwilayah hutan," bebernya.
Sehingga menurutnya, PT. KKP tersebut telah melanggar UU nomor 41 Tahun 2009 pasal 134 ayat 2 tentang Pertambangan mineral dan batubara.
Anehnya Kementerian ESDM- RI telah Menerbitkan RKAB untuk PT. KKP diawal Tahun 2022. "Kementrian ESDM RI telah menerbitkan RKAB untuk PT. KKP ada apa, sementara kuat dugaan kami PT. KKP ini tidak mengantongi IPPKH, ini kan aneh, kok perusahaan Yang ijinnya tidak lengkap ESDM RI malah mengeluarkan IPPKH nya ?," tegasnya.
Lanjut ia meminta Kementerian ESDM RI harus mengevaluasi RKAB PT. KKP, sebagaimana dalam persyaratan pengajuan RKAB sebagai landasan perusahaan tambang dalam melakukan aktivitasnya diperiode 2022 ini.
"Kementerian ESDM RI kami desak untuk mencabut RKAB PT. KKP sampai IPPKH nya terbit terlebih dahulu karna hal itu menabrak UU kehutanan dan sangat merugikan negara," harapnya.
Terakhir, Dawamul Mukarom menyampaikan, "jika dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor ESDM RI dan KLHK serta Mabes Polri untuk meminta pimpinan PT. KKP diproses secara hukum," tutupnya. (Rilis)